“Mutu sebagai Budaya SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DONA PALEMBANG - Menjadikan Program Studi di Tahun 2023 Menghasilkan Lulusan yang memiliki Kompetensi, Professional, Berdaya Saing, dan Bertaqwa

Senin, 25 Desember 2017

Worskhop Akreditasi Program Studi RMIK Apikes WD Melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-KES) Apikes WD Palembang Hotel Swarnadwipa, Tanggal 24 Des 2017


NARA SUMBER : FRANS HABRIZONS, SE., M.Si
Akreditasi Program Studi RMIK Apikes WD Melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-KES) Apikes WD Palembang Hotel Swarnadwipa Palembang, 24 Desember 2017.






















#apikeswdpalembang
#franshabrizons
#rekammedis










Minggu, 24 Desember 2017

MATERI NARA SUMBER FRANS HABRIZONS Akreditasi Program Studi RMIK Apikes WD Melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-KES) Apikes WD Palembang Hotel Swarnadwipa


MATERI NARA SUMBER FRANS HABRIZONS 
Akreditasi Program Studi RMIK Apikes WD Melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-KES) Apikes WD Palembang Hotel Swarnadwipa, tgl. 24 Des 2017







NARA SUMBER Workshop Akreditasi Program Studi Melalui LAMPT-KES Apikes WD Palembang DI Hotel Swarnadwipa, tgl. 24 Des 2017 Dalam Kegiatan Rutin Kerja Tahunan (RKT) Apikes WD Palembang.

Pembicara Workshop Akreditasi Program Studi RMIK Apikes WD Melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-KES) Apikes WD Palembang Hotel Swarnadwipa, tgl. 24 Des 2017
Dalam Kegiatan Rutin Kerja Tahunan (RKT) Apikes WD Palembang.

Dalam Workshop penyampain materi Instrumen Borang 3A, 3B dan Evaluasi Diri, Cara Pengisian, Matrik Penilaian, Trik dan Strategi




.

Jumat, 01 Desember 2017

PROFIL SPMI LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
#FRANSHABRIZONS

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) atas mutu program studi melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT dan/atau LAM-PTKes untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi diatur dalam Permenristekdikti RI No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi.

SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi. Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditepatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut .

Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, penerapan SPMI merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan GUG di Apikes WD Palembang
Kebijakan mutu Apikes WD Palembang disusun untuk memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakan mutu Apikes WD Palembang. Sasaran penyusunan adalah terjadinya peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan Apikes WD Palembang.

Tujuan Pembuatan Kebijakan SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (internal Quality Assurance System) Apikes WD Palembang merupakan suatu upaya secara terus menerus, berkesinambungan dan terstruktur untuk tercapaimya tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) atas mutu program studi serta sertifikasi ISO atau lembaga lain secara eksternal.

Dengan demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. yang bertujuan untuk :
1.       Menjamin mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder lainnya.
2.       Meningkatkan kinerja manajemen unit-unit kerja di lingkungan Apikes WD Palembang dengan:
a.         Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu Apikes WD Palembang yang telah ditetapkan sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi.
b.        Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Apikes WD Palembang
c.         Meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan.
3.       Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
4.       Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).

Luas Lingkup Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI Apikes WD Palembang mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu  aspek penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program SPMI Apikes WD Palembang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin kepuasaan seluruh pemangku kepentingan, efisiens, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi oleh Apikes WD Palembang.

Pernyataan Mutu
“Mutu sebagai Budaya Apikes WD Palembang” sejalan dengan Visi yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat wilayah Sumatera Bagian Selatan 2022.Dengan menjadikan Mutu melalui SPMI yang harus difahami dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas Apikes WD Palembang untuk tercapainya visi tersebut

Kebijakan Mutu
Apikes WD Palembang menggunakan kebijakan mutu sebagai pedoman untuk memandu dan mengarahkan pengambilan keputusan dalam peningkatan mutu berkesinambungan dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka setiap unit di lingkungan Apikes WD Palembang dalam merancang serta melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus berdasarkan Standar Mutu atau Sasaran Mutu yang semakin baik dan mengikuti Manual ataupun Prosedur tertentu yang ditetapkan dalam SPMI dan secara periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu. Direktur menetapkan kebijakan mutu dan mempunyai komitmen:

1.        Mencanangkan bahwa dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai budaya mutu dipahami dan dilaksanakan semua pihak dilingkungan Apikes WD Palembang.
2.        Melaksanakan tugas pendidikan tinggi dengan pedoman Statuta, Renstra, Renop dan Program Kerja Direktur serta mempertanggungjawabkan kinerjanya pada stakeholders (pemangku kepentingan) untuk menjaga akuntabilitas publik.
3.        Melaksanakan penjabaran Rencana Strategi (Renstra) Apikes WD Palembang dalam bentuk milestones sasaran pengembangan Apikes WD Palembang.
4.        Mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan sesuai dengan sesuai dengan prinsip dasar Apikes WD Palembang dan harapan pemangku kepentingan.
5.        Mendorong penyelenggaraan sistem pendidikan yang otonom, transparan dan akuntabel dengan cara mengadaptasikan dan mengembangkan seperangkat standar pendidikan dan manajemen yang optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Apikes WD Palembang, dengan mengacu pada dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
6.        Mengukur kinerja organisasi untuk memantau pemenuhan sasaran atau standar mutu yang ditetapkan.
7.        Mengkaji efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi sehingga mampu mendorong peningkatan pencapaian sasaran mutu Apikes WD Palembang melalui pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
8.        Mendorong pihak manajemen, dosen dan tenaga kependidikan Apikes WD Palembang untuk memenuhi standar kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga mampu memberikan kontribusi untuk mendukung hubungan kerja yang sehat dengan stakeholders.
9.        Mengembangkan sistem pengelolaan SDM berbasis kinerja dengan mengutamakan pilar perencanaan, transparansi, akuntabel dan terdokumentasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan jenjang akademik dosen serta kompetensi tenaga kependidikan.
10.    Mencapai keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumberdaya sesuai dengan asas pengelolaan yang professional, dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.
11.    Mengupayakan pendanaan yang memadai dengan prinsip otonomi, pengurangan ketergantungan dana dari orang tua mahasiswa melalui kemampuan memperoleh, mengelola dan mengembangkan dana mandiri, efisien dalam penggunaan dana dan transparan serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
12.    Mengupayakan pemenuhan sarana prasarana berstandar nasional serta pengembangan manajemen asset yang efektif, transparan dan akuntabel.
13.    Kebijakan mutu Apikes WD Palembang ini dikomunikasikan, dipahami oleh semua pihak dan menjadi pedoman untuk menentukan kebijakan mutu tiap unit kerja yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan pendidikan di Apikes WD Palembang.

Strategi
Strategi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah :
1.        Melibatkan secara aktif semua civitas academica sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;
2.        Melibatkan pula organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI;
3.        Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal;
4.        Melakukan sosialisasi secara periodik kepada seluruh stakeholder sehingga seluruh stakeholder memahami dokumen kebijakan yang dibuat sehingga dapat diimplementasikan dengan baik pada setiap aras tentang fungsi dan tujuan serta program SPMI
5.        Melakukan siklus SPMI dengan mengimplementasikan metode PPEPP

Prinsip atau azas yang menjadi landasan PT dalam melaksanakan SPMI-PT
Untuk mencapai tujuan SPMI serta untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Apikes WD Palembang, maka civitas academika dalam melaksanakan SPMI pada setiap aras selalu berpedoman pada prinsip:
  1. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. Mengutamakan kebenaran;
  3. Tanggungjawab sosial;
  4. Pengembangan kompetensi personel;
  5. Partisipatif dan kolegial;
  6. Keseragaman metode;
  7. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
Azaz Pelaksanaan SPMI
Dalam Melaksanakan SPMI Apikes WD Palembang sebagai berikut:
  1. Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis;
  2. Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
  3. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
  4. Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
  5. Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh Negara;
  6. Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, bangsa dan negara.
  7. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
  8. Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.
 Adapun Prinsip Pelaksanaan Model ini adalah :
    1.       Quality first
Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus memrioritaskan mutu
    2.       Stakeholder-in
Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal)
    3.       The next process is our stakeholders
Setiap orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan.
    4.       Speak with data
Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa
    5.       Upstream management
Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.

Unit atau Pejabat Khusus :
  1. Penjaminan Mutu dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Apikes WD Palembang
  2. LPM Apikes WD Palembang merupakan struktur organisasi yang melekat pada institusi. LPM dibentuk melalui SK Yayasan yang berfungsi sebagai pengawal penjaminan mutu akademik dan non akademik di Apikes WD Palembang
  3. Direktur dan para Ketua Lembaga bertanggungjawab atas terlaksananya penjaminan mutu di masing-masing unit.
  4. Ketua Program Studi bertanggungjawab atas tersusunnya spesifikasi program, pelaksanaan program dan tercapainya standar mutu serta pengawasan mutu.
  5. Asesor internal sebagai tim yang akan menilai kinerja unit terhadap target sasaran mutu.
  6. Unit Audit Internal sebagai mitra LPM dalam melakukan audit terhadap kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku baik internal dan eksternal.
Sistem Dokumentasi dan Audit
Sistem Manajemen Mutu  merupakan sistem manajemen yang terdokumentasi, sehingga setiap langkah dalam pelaksanaan SPMI- Apikes WD Palembang harus didokumentasikan. Konsep awal dokumen disusun oleh Lembaga Jaminan Mutu (LPM) berdasarkan dokumen induk dan referensi yang relevan. Konsep awal ini dipelajari, diperiksa dan diberi masukan oleh pimpinan Apikes WD Palembang. Selanjutnya konsep diklarifikasi oleh pakar sebelum divalidasi dan disahkan oleh Direktur.

Secara rutin, keluhan dan permasalahan yang timbul pada implementasi Sistem Penjaminan Mutu dievaluasi untuk peningkatan mutu berkelanjutan.

Untuk pengembangan dan evaluasi sistem penjaminan mutu di semua unit, pimpinan Apikes WD Palembang menugaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk melaksanakan Audit Mutu Internal Pemeriksaan sistematik dan independen dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas mutu efektif dan sesuai perencanaan. Audit memberi peluang untuk perbaikan, peningkatan dan pengembangan mutu secara berkelanjutan.

Audit mutu dilakukan secara internal dan eksternal. Audit Mutu Internal dilaksanakan secara rutin, minimal satu kali dalam satu tahun, untuk mengukur dipenuhinya persyaratan standar mutu yang diterapkan Apikes WD Palembang.

Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh auditor Apikes WD Palembang yang ditugaskan oleh Direktur. Audit mutu eksternal untuk Apikes WD Palembang oleh asessor BAN-PT untuk menentukan kualifikasi akreditasi institusi dan program studi dilakukan oleh asesor dari LAM-PTKes untuk menentukan kualifikasi akreditasi program studi. Prosedur pengusulan, pelaksanaan dan perolehan akreditasi harus mengikuti ketentuan dan memenuhi persyaratan BAN-PT/ LAM-PTKes.

Dokumen program studi mengacu pada dokumen Institusi Apikes WD Palembang.  Dokumen SPMI Apikes WD Palembang terdiri dari:
1.      Dokumen induk yang menjadi rujukan pengembangan sistem yaitu Statuta, Visi dan Misi, Peraturan Pokok Akademik, Rencana Strategis dan Program Kerja Direktur.
2.      Dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Manual standart, Standar Mutu (SM), Manual Prosedur (MP)/ Standar Operasional Prosedur (SOP), Instruksi Kerja (IK), Dokumen Pendukung dan Borang-borang.
3.      Dokumen Audit yang meliputi Manual Prosedur Pelaksanaan Audit Mutu Internal, Manual prosedur Penilaian Kinerja Direktur, Manual Prosedur Penilaian Kinerja Program Studi, Borang Kinerja Direktur, Borang Kinerja Program Studi dan Instruksi Kerja. 

Berikut ini adalah beberapa sifat dokumen yang harus dipenuhi:
  1. Jelas dan memiliki nomor indeks/ berurutan
  2. Berklasifikasi (rahasia/tak rahasia)
  3. Dapat ditelusuri (terkendali)
  4. Mudah diakses
  5. Disimpan dengan baik
  6. Ada penanggung jawabnya
  7. Memuat waktu/ tanggal pembuatan dan pemeriksaan
  8. Selalu diperbaharui
  9. Berbentuk cetakan atau media elektronik
Agar Pelaksanaan SPMI pada semua unit kerja tersebut dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif, Apikes WD Palembang telah membentuk sebuah unit kerja yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan SPMI. 

Minggu, 15 Oktober 2017

DOKUMEN AUDIT MUTU INTERNAL SPMI APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG

“AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) ”
LPM-APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
#lpmapikeswidyadharma
#franshabrizonslpm
#spmiapikeswidyadharmapalembang
#manualmutuapikeswidyadharmapalembang
#standarmutuapikeswidyadharmapalembang
#formulirapikeswidyadharmapalembang
#sopapikeswidyadharmapalembang
#auditmutuinternalwidyadharmapalembang


Selasa, 10 Oktober 2017

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG :


TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG :

Tugas dan fungsi Unit Penjamin Mutu (LPM):
a. Pada Tingkat Institusi
b. Pada Tingkat Program Studi
c. Pada Tingkat biro/lembaga/pusat/unit kerja penunjang pelaksana akademik A. Tugas LPM Apikes
    WD Palembang pada tingkat Institusi, bertugas membantu Direktur dalam peningkatan mutu
     pendidikan :

  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya. Seperti dokumen Kebijakan Mutu (KM), Standar Mutu (SM), Manual Mutu (MM), Manual Prosedur (MP)/ Standar Operasional Prosedur (SOP), Pedoman, dan peraturan lainnya pada tingkat Institusi/ Program Studi 
  2. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan STANDAR MUTU di Apikes WD Palembang. 
  3. Membantu Direktur dalam pengisian Borang Kinerja Institusi berdasarkan basis data yang telah dimutakhirkan secara rutin Penyusunan Laporan Evaluasi Diri berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi dan Laporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) program studi tiap semester. 
  4. Bekerjasama dengan Tim Program Hibah (TPH) Apikes WD Palembang, mengkoordinir pelaksanaan Monevin, implementasi dan proposal. 
  5. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi Program Studi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). 
  6. Melaporkan secara berkala hasil evaluasi pelaksanaan tugas LPM kepada Direktur. 
  7. Mempesiapkan dan melakukan AMI dan menggunakan hasil AMI sebagai dasar penerapan reward and early warning system Apikes WD Palembang. 
  8. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Jaminan Mutu. 


 B. Tugas LPM Apikes WD Palembang pada tingkat Program Studi, bertugas membantu Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan :

  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya.Seperti dokumen kebijakan, Pedoman, peraturan, standar mutu dan manual prosedur akademik pada tingkat Program Studi 
  2. Mengawasi pelaksaanaan proses pembelajaran yang bermutu sesuai Spesifikasi Program Studi (SPS), Standar Mutu (SM), Instruksi Kerja (IK). 
  3. Evaluasi pelaksanaan dan hasil proses pembelajaran. 
  4. Tindakan perbaikan proses pembelajaran untuk Penyempurnaan SP, SM, IK secara berkelanjutan. 
  5. Pengembangan SPMI tingkat program studi termasuk menyusun, mengendalikan sistem dokumentasi SPMI mengacu pada penyusunan dokumen SP, MP, IK yang sesuai dengan Standar Mutu, Manual Mutu dan MP di tingkat Program Studi; 
  6. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan SPMI Program Studi 
  7. Mengendalikan sistem dokumentasi SPMI mengacu pada SPMI Institusi, baik di website maupun dalam bentuk hardcopy; 
  8. Mengawasi pengisian Borang Kinerja dan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan PDPT program studi tiap semester; 

9. Menyiapkan dan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) di program studi
10. Peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi hasil audit.

C. Tugas LPM Apikes WD Palembang Tingkat biro/ lembaga/ pusat/ unit kerja penunjang pelaksana akademik :
  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya.Seperti dokumen kebijakan, Pedoman, peraturan, standar mutu dan manual prosedur akademik pada tingkat unit kerja yang mengacu pada SPMI tingkat Institusi. 
  2. Mengendalikan sistem dokumentasi SPMI di website unit kerja dan hardcopy 
  3. Melakukan audit internal di unit untuk penyiapan Audit Internal Mutu (AIM) oleh auditor LPM Apikes WD Palembang 
  4. Peningkatan mutu unit kerja secara berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi hasil audit. 
  5. Melakukan koordinasi tindaklanjut atas permintaan tindakan koreksi (PTK) yang diberikan Direktur, membuat keputusan dalam batas kewenangannya serta memobilisasi sumberdaya di unit kerja untuk tindak-lanjut yang diperlukan untuk pencapaian Standar Mutu Institusi.

Minggu, 01 Oktober 2017

DOKUMEN FORMULIR SPMI APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG


“FORMULIR” LPM-APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
#lpmapikeswidyadharma
#franshabrizonslpm
#spmiapikeswidyadharmapalembang
#manualmutuapikeswidyadharmapalembang
#standarmutuapikeswidyadharmapalembang
#formulirapikeswidyadharmapalembang
#sopapikeswidyadharmapalembang



DOKUMEN SOP SPMI APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG


“STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - SOP” 
LPM-APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
#lpmapikeswidyadharma
#franshabrizonslpm
#spmiapikeswidyadharmapalembang
#manualmutuapikeswd
#standarmutuapikeswd
#sopapikeswd