“Mutu sebagai Budaya SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DONA PALEMBANG - Menjadikan Program Studi di Tahun 2023 Menghasilkan Lulusan yang memiliki Kompetensi, Professional, Berdaya Saing, dan Bertaqwa

Selasa, 10 Oktober 2017

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG :


TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG :

Tugas dan fungsi Unit Penjamin Mutu (LPM):
a. Pada Tingkat Institusi
b. Pada Tingkat Program Studi
c. Pada Tingkat biro/lembaga/pusat/unit kerja penunjang pelaksana akademik A. Tugas LPM Apikes
    WD Palembang pada tingkat Institusi, bertugas membantu Direktur dalam peningkatan mutu
     pendidikan :

  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya. Seperti dokumen Kebijakan Mutu (KM), Standar Mutu (SM), Manual Mutu (MM), Manual Prosedur (MP)/ Standar Operasional Prosedur (SOP), Pedoman, dan peraturan lainnya pada tingkat Institusi/ Program Studi 
  2. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan STANDAR MUTU di Apikes WD Palembang. 
  3. Membantu Direktur dalam pengisian Borang Kinerja Institusi berdasarkan basis data yang telah dimutakhirkan secara rutin Penyusunan Laporan Evaluasi Diri berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Program Studi dan Laporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) program studi tiap semester. 
  4. Bekerjasama dengan Tim Program Hibah (TPH) Apikes WD Palembang, mengkoordinir pelaksanaan Monevin, implementasi dan proposal. 
  5. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi Program Studi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). 
  6. Melaporkan secara berkala hasil evaluasi pelaksanaan tugas LPM kepada Direktur. 
  7. Mempesiapkan dan melakukan AMI dan menggunakan hasil AMI sebagai dasar penerapan reward and early warning system Apikes WD Palembang. 
  8. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Jaminan Mutu. 


 B. Tugas LPM Apikes WD Palembang pada tingkat Program Studi, bertugas membantu Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan :

  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya.Seperti dokumen kebijakan, Pedoman, peraturan, standar mutu dan manual prosedur akademik pada tingkat Program Studi 
  2. Mengawasi pelaksaanaan proses pembelajaran yang bermutu sesuai Spesifikasi Program Studi (SPS), Standar Mutu (SM), Instruksi Kerja (IK). 
  3. Evaluasi pelaksanaan dan hasil proses pembelajaran. 
  4. Tindakan perbaikan proses pembelajaran untuk Penyempurnaan SP, SM, IK secara berkelanjutan. 
  5. Pengembangan SPMI tingkat program studi termasuk menyusun, mengendalikan sistem dokumentasi SPMI mengacu pada penyusunan dokumen SP, MP, IK yang sesuai dengan Standar Mutu, Manual Mutu dan MP di tingkat Program Studi; 
  6. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan SPMI Program Studi 
  7. Mengendalikan sistem dokumentasi SPMI mengacu pada SPMI Institusi, baik di website maupun dalam bentuk hardcopy; 
  8. Mengawasi pengisian Borang Kinerja dan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan PDPT program studi tiap semester; 

9. Menyiapkan dan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) di program studi
10. Peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi hasil audit.

C. Tugas LPM Apikes WD Palembang Tingkat biro/ lembaga/ pusat/ unit kerja penunjang pelaksana akademik :
  1. Menyusun dan mengembangkan konsep SPMI berikut sistem dokumentasinya.Seperti dokumen kebijakan, Pedoman, peraturan, standar mutu dan manual prosedur akademik pada tingkat unit kerja yang mengacu pada SPMI tingkat Institusi. 
  2. Mengendalikan sistem dokumentasi SPMI di website unit kerja dan hardcopy 
  3. Melakukan audit internal di unit untuk penyiapan Audit Internal Mutu (AIM) oleh auditor LPM Apikes WD Palembang 
  4. Peningkatan mutu unit kerja secara berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi hasil audit. 
  5. Melakukan koordinasi tindaklanjut atas permintaan tindakan koreksi (PTK) yang diberikan Direktur, membuat keputusan dalam batas kewenangannya serta memobilisasi sumberdaya di unit kerja untuk tindak-lanjut yang diperlukan untuk pencapaian Standar Mutu Institusi.