PROFIL SPMI LPM APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
#FRANSHABRIZONS
Penjaminan mutu pendidikan tinggi
merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi
penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2012,
tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
tinggi telah diatur sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50 tahun 2014 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan,
dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga
Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) atas mutu program studi melalui akreditasi sesuai dengan
kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan
oleh BAN-PT dan/atau LAM-PTKes
untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi diatur dalam Permenristekdikti
RI No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi
Prodi dan Perguruan Tinggi.
SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi. Pengelolaan
Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron
Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi
pada setiap sudut tetrahedron sebagai
prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas
ditepatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan
keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut .
Kewenangan
otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University
Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan
transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat
menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, penerapan SPMI merupakan
suatu keharusan untuk mewujudkan GUG di Apikes WD Palembang
Kebijakan
mutu Apikes WD Palembang disusun untuk memberikan arah dan landasan
pengembangan kebijakan mutu Apikes WD Palembang. Sasaran penyusunan adalah
terjadinya peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit
kerja di lingkungan Apikes WD Palembang.
Tujuan Pembuatan Kebijakan SPMI
Sistem
Penjaminan Mutu Internal (internal
Quality Assurance System) Apikes WD Palembang merupakan suatu upaya secara
terus menerus, berkesinambungan dan terstruktur untuk tercapaimya tujuan
penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara
internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan
akreditasi yang dijalankan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga
Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) atas mutu program studi serta sertifikasi ISO atau lembaga
lain secara eksternal.
Dengan
demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat
diwujudkan. yang bertujuan untuk :
1. Menjamin
mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang
disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder
lainnya.
2. Meningkatkan kinerja manajemen
unit-unit kerja di lingkungan Apikes WD Palembang dengan:
a.
Memenuhi
standar mutu atau sasaran mutu Apikes WD Palembang yang telah ditetapkan
sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi.
b.
Mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas Apikes WD Palembang
c.
Meningkatkan
pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan.
3. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
4. Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal
mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
Luas
Lingkup Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI Apikes WD Palembang
mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu aspek penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program SPMI Apikes
WD Palembang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin
kepuasaan seluruh pemangku kepentingan, efisiens, dan akuntabilitas pada
penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi oleh Apikes WD Palembang.
Pernyataan Mutu
“Mutu
sebagai Budaya Apikes WD Palembang” sejalan dengan Visi
yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi yang
unggul, dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat wilayah Sumatera Bagian Selatan 2022.” Dengan menjadikan Mutu melalui SPMI yang harus
difahami dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas Apikes WD Palembang untuk tercapainya visi tersebut
Kebijakan Mutu
Apikes WD Palembang menggunakan
kebijakan mutu sebagai pedoman untuk memandu dan mengarahkan pengambilan
keputusan dalam peningkatan mutu berkesinambungan dalam proses penyelenggaraan
pendidikan. Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi
dan Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel,
maka setiap unit di lingkungan Apikes WD Palembang dalam merancang serta
melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus berdasarkan Standar Mutu atau
Sasaran Mutu yang semakin baik dan mengikuti Manual ataupun Prosedur tertentu yang
ditetapkan dalam SPMI dan secara
periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu. Direktur menetapkan kebijakan mutu dan mempunyai komitmen:
1.
Mencanangkan bahwa dalam penerapan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
sebagai budaya mutu dipahami dan
dilaksanakan semua pihak dilingkungan Apikes WD Palembang.
2.
Melaksanakan tugas pendidikan
tinggi dengan pedoman Statuta, Renstra, Renop dan Program Kerja Direktur serta
mempertanggungjawabkan kinerjanya pada stakeholders (pemangku kepentingan)
untuk menjaga akuntabilitas publik.
3.
Melaksanakan penjabaran Rencana
Strategi (Renstra) Apikes WD Palembang dalam bentuk milestones sasaran
pengembangan Apikes WD Palembang.
4.
Mensyaratkan pengelolaan
pendidikan yang melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan sesuai
dengan sesuai dengan prinsip dasar Apikes WD Palembang dan harapan pemangku
kepentingan.
5.
Mendorong penyelenggaraan sistem
pendidikan yang otonom, transparan dan akuntabel dengan cara mengadaptasikan
dan mengembangkan seperangkat standar pendidikan dan manajemen yang optimal
sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Apikes WD Palembang, dengan mengacu pada dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
6.
Mengukur kinerja organisasi untuk
memantau pemenuhan sasaran atau standar mutu yang ditetapkan.
7.
Mengkaji efektivitas dan efisiensi
kinerja organisasi sehingga mampu mendorong peningkatan pencapaian sasaran mutu
Apikes WD Palembang melalui pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI).
8.
Mendorong pihak manajemen, dosen
dan tenaga kependidikan Apikes WD Palembang untuk memenuhi standar kompetensi
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga mampu memberikan
kontribusi untuk mendukung hubungan kerja yang sehat dengan stakeholders.
9.
Mengembangkan sistem pengelolaan
SDM berbasis kinerja dengan mengutamakan pilar perencanaan, transparansi,
akuntabel dan terdokumentasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan
jenjang akademik dosen serta kompetensi tenaga kependidikan.
10.
Mencapai keunggulan kompetitif
melalui prinsip pengelolaan sumberdaya sesuai dengan asas pengelolaan yang
professional, dan meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati
posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.
11.
Mengupayakan pendanaan yang
memadai dengan prinsip otonomi, pengurangan ketergantungan dana dari orang tua
mahasiswa melalui kemampuan memperoleh, mengelola dan mengembangkan dana
mandiri, efisien dalam penggunaan dana dan transparan serta akuntabel dalam
pengelolaan keuangan.
12.
Mengupayakan pemenuhan sarana
prasarana berstandar nasional serta pengembangan manajemen asset yang efektif,
transparan dan akuntabel.
13.
Kebijakan mutu Apikes WD Palembang
ini dikomunikasikan, dipahami oleh semua pihak dan menjadi pedoman untuk
menentukan kebijakan mutu tiap unit kerja yang terlibat langsung ataupun tidak
langsung dalam proses pelaksanaan pendidikan di Apikes WD Palembang.
Strategi
Strategi Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah :
1.
Melibatkan
secara aktif semua civitas academica sejak tahap perencanaan hingga tahap
evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;
2.
Melibatkan
pula organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna
lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI;
3.
Melakukan
pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi
tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal;
4.
Melakukan
sosialisasi secara periodik kepada seluruh stakeholder sehingga seluruh
stakeholder memahami dokumen kebijakan yang dibuat sehingga dapat
diimplementasikan dengan baik pada setiap aras tentang fungsi dan tujuan serta
program SPMI
5.
Melakukan
siklus SPMI dengan mengimplementasikan metode PPEPP
Prinsip atau azas yang menjadi landasan PT dalam melaksanakan
SPMI-PT
Untuk mencapai tujuan SPMI serta untuk
mewujudkan visi, misi, dan tujuan Apikes WD Palembang, maka civitas academika
dalam melaksanakan SPMI pada setiap aras selalu berpedoman pada prinsip:
- Berorientasi
kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
- Mengutamakan
kebenaran;
- Tanggungjawab
sosial;
- Pengembangan
kompetensi personel;
- Partisipatif dan
kolegial;
- Keseragaman
metode;
- Inovasi, belajar
dan perbaikan secara berkelanjutan.
Azaz Pelaksanaan SPMI
Dalam Melaksanakan SPMI Apikes WD
Palembang sebagai berikut:
- Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan
SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan
senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis;
- Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan
secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang
senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya
suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
- Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan
senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
- Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan
secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan
berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
- Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara
langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada
hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh Negara;
- Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika,
institusi, bangsa dan negara.
- Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan
atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik
yang egaliter.
- Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI
senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap
potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi
yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.
Adapun Prinsip Pelaksanaan Model ini adalah :
1. Quality
first
Semua
pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus memrioritaskan mutu
2. Stakeholder-in
Semua
pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan
para pemangku kepentingan (internal dan eksternal)
3. The next
process is our stakeholders
Setiap
orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap
orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai
pemangku kepentingan yang harus dipuaskan.
4. Speak with
data
Setiap
pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya
didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa
5. Upstream
management
Setiap
pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya
dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.
Unit atau Pejabat Khusus :
- Penjaminan Mutu dilakukan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) Apikes WD Palembang
- LPM Apikes WD Palembang merupakan
struktur organisasi yang melekat pada institusi. LPM dibentuk melalui SK Yayasan yang berfungsi
sebagai pengawal penjaminan mutu akademik dan non akademik di Apikes WD Palembang
- Direktur dan para Ketua Lembaga
bertanggungjawab atas terlaksananya penjaminan mutu di masing-masing unit.
- Ketua Program Studi bertanggungjawab atas
tersusunnya spesifikasi program, pelaksanaan program dan tercapainya
standar mutu serta pengawasan mutu.
- Asesor internal sebagai tim yang akan
menilai kinerja unit terhadap target sasaran mutu.
- Unit Audit Internal sebagai mitra LPM
dalam melakukan audit terhadap kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan
yang berlaku baik internal dan eksternal.
Sistem Dokumentasi dan Audit
Sistem Manajemen Mutu merupakan sistem manajemen yang
terdokumentasi, sehingga setiap langkah dalam pelaksanaan SPMI- Apikes WD
Palembang harus didokumentasikan. Konsep awal dokumen disusun oleh Lembaga
Jaminan Mutu (LPM) berdasarkan dokumen induk dan referensi yang relevan. Konsep
awal ini dipelajari, diperiksa dan diberi masukan oleh pimpinan Apikes WD
Palembang. Selanjutnya konsep diklarifikasi oleh pakar sebelum divalidasi dan
disahkan oleh Direktur.
Secara rutin, keluhan dan permasalahan
yang timbul pada implementasi Sistem Penjaminan Mutu dievaluasi untuk
peningkatan mutu berkelanjutan.
Untuk pengembangan dan evaluasi sistem
penjaminan mutu di semua unit, pimpinan Apikes WD Palembang menugaskan Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM) untuk melaksanakan Audit Mutu Internal Pemeriksaan sistematik dan
independen dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas mutu efektif dan sesuai
perencanaan. Audit memberi peluang untuk perbaikan, peningkatan dan
pengembangan mutu secara berkelanjutan.
Audit mutu dilakukan secara internal dan
eksternal. Audit Mutu Internal dilaksanakan secara rutin, minimal satu kali
dalam satu tahun, untuk mengukur dipenuhinya persyaratan standar mutu yang
diterapkan Apikes WD Palembang.
Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh
auditor Apikes WD Palembang yang ditugaskan oleh Direktur. Audit mutu eksternal
untuk Apikes WD Palembang oleh asessor BAN-PT untuk menentukan kualifikasi
akreditasi institusi dan program studi dilakukan oleh asesor dari LAM-PTKes
untuk menentukan kualifikasi akreditasi program studi. Prosedur pengusulan,
pelaksanaan dan perolehan akreditasi harus mengikuti ketentuan dan memenuhi
persyaratan BAN-PT/ LAM-PTKes.
Dokumen program studi mengacu pada dokumen
Institusi Apikes WD Palembang. Dokumen SPMI
Apikes WD Palembang terdiri dari:
1.
Dokumen
induk yang menjadi rujukan pengembangan sistem yaitu Statuta, Visi dan Misi,
Peraturan Pokok Akademik, Rencana Strategis dan Program Kerja Direktur.
2.
Dokumen
mutu yaitu Kebijakan Mutu, Manual standart, Standar Mutu (SM), Manual Prosedur
(MP)/ Standar Operasional Prosedur (SOP), Instruksi Kerja (IK), Dokumen
Pendukung dan Borang-borang.
3.
Dokumen
Audit yang meliputi Manual Prosedur Pelaksanaan Audit Mutu Internal, Manual
prosedur Penilaian Kinerja Direktur, Manual Prosedur Penilaian Kinerja Program
Studi, Borang Kinerja Direktur, Borang Kinerja Program Studi dan Instruksi
Kerja.
Berikut
ini adalah beberapa sifat dokumen yang harus dipenuhi:
- Jelas dan
memiliki nomor indeks/ berurutan
- Berklasifikasi
(rahasia/tak rahasia)
- Dapat ditelusuri
(terkendali)
- Mudah diakses
- Disimpan dengan
baik
- Ada penanggung
jawabnya
- Memuat waktu/
tanggal pembuatan dan pemeriksaan
- Selalu
diperbaharui
- Berbentuk cetakan
atau media elektronik
Agar Pelaksanaan SPMI pada semua unit kerja
tersebut dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif, Apikes WD
Palembang telah membentuk sebuah unit kerja yang secara khusus bertugas untuk
menyiapkan, merencanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan SPMI.