Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik
dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang
bermutu.
Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan Permenristekdikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), maupun standar yang ditetapkan oleh PT sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan demikian, terdapat standar mutu perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah, disepakati bersama di dalam PT, dan dikehendaki oleh stakeholders
Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan Permenristekdikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), maupun standar yang ditetapkan oleh PT sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan demikian, terdapat standar mutu perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah, disepakati bersama di dalam PT, dan dikehendaki oleh stakeholders